Sabtu, 11 Agustus 2012

Maklumat DAD Bukan Intervensi

 
Sumber : Kalteng Pos
 
PALANGKA RAYA - Imbauan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng agar calon pemimpin daerah bisa mendapatkan rekomendasi mendapat tanggapan positif dari Ketua Gerakan Pemuda Dayak Kalteng Yansen Binti. Menurutnya, maklumat tersebut sangat baik untuk ditindaklanjuti, khususnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri yang diharapkan mampu memverifikasi calon berdasarkan rekomendasi DAD tersebut. "Maklumat tersebut merupakan kelanjutan dari Musyawarah tokoh adat dayak di Samarinda pada akhir 2011 lalu. Ada 12 poin, salah satunya menyatakan bahwa yang menjadi pemimpin di tanah Dayak adalah wajib putra daerah. Sehingga hal tersebut bukan wujud intervensi bagi KPU," terang Yansen saat dibincangi di Gedung KONI Kalteng, Selasa (31/7) kemarin. Yansen menyebut, wajar saja jika menindaklanjuti hasil keputusan tersebut DAD turut andil dalam proses pencalonan kepala daerah, dalam hal ini adalah memberikan rekomendasi kepada putra daerah yang layak untuk memimpin. Wacana tersebut katanya sangat baik sekali, dan satu tujuan dengan visi misi Gerakan Pemuda Dayak Kalteng yang menginginkan agar putera daerah tidak menjadi penonton di negeri sendiri. Bila dikaitkan dengan undang-undang, Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya tersebut mengatakan, ada baiknya jika KPU mengadopsi rekomendasi tersebut sebagai acuan. Sebab katanya lembaga pemerintahan sekalipun perlu menghargai kearifan lokal. "Saya rasa sangat wajar jika Ketua DAD Pak Sabran Achmad memberikan himbauan kepada calon kepala daerah. Sebab hal itu juga menyangkut tanggung jawabnya sebagai ketua DAD. Jika harus diteruskan ke KPU saya katakan itu bukan bentuk intervensi," tegas Yansen. Yansen sendiri setuju jika Kalteng dipimpin oleh mereka yang adalah putera daerah. Sebab katanya penduduk asli sudah pasti mereka yang benar-benar punya keinginan untuk membangun negeri sendiri. Walalupun tidak dilahirkan di Kalteng katanya, namun mampu menyatu serta membaur dengan penduduk asli serta menghargai adat dan budaya. Sementara itu, Lembaga DAD Kalteng dengan tegas membantah telah melakukan intervensi kepada KPU seperti tuduhan yang dilontarkan oleh anggota DPRD Kalteng Habib Said Ismail. "Kita tidak ada maksud intervensi KPU. Namun hanya menghimbau sebaiknya sebelum mereka (calon kepala daerah, red) mendaftar sebagai kepala daerah, hendaknya KPU itu mengatakan apakah sudah ada mendapatkan rekomendasi DAD apa belum, atau ada apa tidak. Ini tidak ada masalah dan buka intervensi," tegas Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad kepada Kalteng Pos, Selasa (31/7). Tokoh pendiri Kalteng tersebut menjelaskan, jika DAD Kalteng hanya mengimbau karena alangkah baiknya jika ada orang yang ingin menjadi kepala daerah di Kalteng baik itu bupati, walikota dan gubernur sebaiknya melakukan dialog dengan DAD. "Karena kita sudah ada Dewan Adat, marilah berdialog darimana asalnya, putera mana? apa dia orang dayaK atau tidak , bagamaina pendapatnya terhadap masyarakat adat itu, setuju batau tidak? khan begitu, tidak masalah itu marilah kita berdialog," kata Sabran. Ketua DAD Kalteng ini menambahkan, jangan hanya berkehendak menjadi kepala daerah di Kalteng langsung datang saja tanpa permisi, ibaratnya mereka harus permisi kepada adat dulu jangan sembarangan. "Supaya kita saling mengenal karena ini sudah ada DAD. Hormatilah, kita saling menghormati dimana langit dipijakdisitu langitr dijunjung. Jadi putera daerah itu jelas rumusnya orang dayak" ucap Sabran. Sabran kembali menegaskan, defenisi putera daerah adalah asli orang dayak. Namun, jika ada orang lain bukan orang dayak yang ingin menjadi putera daerah sama sekali tidak dipermsalahkan. "Silahkan saja, kita terima denga baik asalkan dia berkelakuan seperti orang dayak, membela kepentingan orang dayak karena jika bertugas di Kalteng ini jelas harus membela kepentingan orang dayak," jelasnya.

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar