Antisipasi Dampak Negatif Tambang
Sumber : Kalteng Pos
NANGA BULIK - Setelah enam tahun tanpa riak, akhirnya masyarakat
Kecamatan Belantikan Raya tidak tahan juga memendam kesengsaraan yang
dialami, akibat pencemaran limbah tambang dan janji manis yang ditebar
perusahaan.
Heren Jimi, mantan Kepala Desa Bintang Mengalih mengungkapkan, bahwa
janji pihak tambang untuk mensejahterakan masyarakat desa-desa di
sekitar perusahaan hanya janji belaka. Buktinya, sudah enam tahun
menanti tapi tidak ada realisasi.
"Mana janji kemakmuran yang ditebar saat sosialisasi dahulu? Begitu juga
dengan kami yang pernah bekerja dengan perusahaan, hanya menang dinama
kalau soal upah masih besar usaha sendiri. Saya maksimal hanya diupah Rp
1 juta saja sebagai Satpam, mana cukup untuk menghidupi anak istri,"
jelasnya saat menyampaikan aspirasi di DPRD Lamandau, kemarin.
Yang terjadi malah sebaliknya. Penghasilan warga tidak meningkat, masih
seperti sebelum tambang dibuka, mengandalkan kehidupan bertani dan
berburu. Hutan sudah habis dibabat, begitu juga dengan hasil tambangnya
sudah pula dikeruk.
Herdi, aktivis lingkungan mengungkapkan, pengelolaan tambang bijih besi
memiliki gaung cukup membuat daerah merasa mempunyai harapan dimasa
mendatang. Namun dibalik harapan tersebut, mulai muncul kekhawatiran
terhadap dampak yang akan ditimbulkan.
"Sekarang kekhawatiran tersebut mulai terbukti. Masyarakat hanya jadi
objek, jadi penonton sementara pemilik modal menikmati kekayaan alam.
Kedepannya, bila tambang Cuma menyengsarakan warga sekitar, lebih baik
ditutup saja," ucapnya saat dihubungi Kapos, kemarin.
Juga yang perlu diperhatikan, yaitu serapan tenaga kerja lokal sesuai
bidang yang dikuasai atau kualifikasi yang ada, kemudian dampak ekonomi
bagi daerah. Serta dampak lainnya yang perlu diinventarisir secara
berkelanjutan.
Harapannya, inventarisir yang dilakukan berikut antisipasi secara
komprehensif, gaung bidang pertambangan bukan lagi sebagai penomena
fatamorgana masyarakat kabupaten Lamandau.
Sekadar catatan, beberapa tahun lalu puluhan ijin kuasa pertambangan
terpaksa dibekukan karena tidak memenuhi kewajiban. Kewajiban yang harus
dipenuhi pemegang KP diantaranya membuat laporan perkembangan kegiatan
secara rutin, namun tidak dilaksanakan.
Juga, harus membayar iuran land rent yakni kewajiban yang harus dipatuhi
pemilik KP atas dasar perintah undang-undang, dan semuanya disetor
kepada pusat, dengan perincian 64 persen untuk daerah, 16 persen bagian
provinsi, untuk pusat kebagian 16 persen tetapi sering diabaikan.
Juga masih banyak pemilik KP yang belum menyampaikan laporan
administrasi, padahal pada semua tahapan laporan harus dibuat. Ijin KP
dapat dicabut bila tidak memenuhi persyarakatan, seperti tidak melakukan
kegiatan selama enam bulan, sehingga lahan tidak dikerjakan.
Dari data yang dimiliki Kapos, tahun 2006 lalu sebanyak sembila kepala
desa di Kecamatan Belantikan Raya membuat surat pernyataan tentang
pertambangan. Pernyataan dibuat karena maraknya survey pertambangan
diwilayah sembilan desa. Pernyataan ditujukan kepada bupati Lamandau,
untuk menjadi perhatian Dinas Pertambangan dan Energi Lamandau sebagai
leading sektor pertambangan.
Dalam pernyataan, ada tiga point yang dikemukakan. Pertama, mengharapkan
agar perusahaan tambang yang masuk, agar benar-benar memiliki investasi
yang besar dan legal, serta memenuhi, memperhatikan kesejahteraan
masyarakat yang berdiam disekitar lokasi tambang.
Kedua, dimohon kepada pemerintah daerah Lamandau, dapat menunjuk
perusahaan tambang yang memenuhi syarat secara pemerintah dan secra
legalitas kepada masyarakat.
Ketiga, masyarakat pada prinsipnya siap menerima masuknya perusahaam
tambang didaerahnya, asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Pernyataan ditembuskan pula ke dewan dan Bappeda Lamandau.
AMAN KALTENG
Author & Editor
Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize
10:22 AM
0 Komentar:
Posting Komentar