Sabtu, 11 Agustus 2012

Antisipasi Dampak Negatif Tambang

 

Sumber : Kalteng Pos
NANGA BULIK - Setelah enam tahun tanpa riak, akhirnya masyarakat Kecamatan Belantikan Raya tidak tahan juga memendam kesengsaraan yang dialami, akibat pencemaran limbah tambang dan janji manis yang ditebar perusahaan. Heren Jimi, mantan Kepala Desa Bintang Mengalih mengungkapkan, bahwa janji pihak tambang untuk mensejahterakan masyarakat desa-desa di sekitar perusahaan hanya janji belaka. Buktinya, sudah enam tahun menanti tapi tidak ada realisasi. "Mana janji kemakmuran yang ditebar saat sosialisasi dahulu? Begitu juga dengan kami yang pernah bekerja dengan perusahaan, hanya menang dinama kalau soal upah masih besar usaha sendiri. Saya maksimal hanya diupah Rp 1 juta saja sebagai Satpam, mana cukup untuk menghidupi anak istri," jelasnya saat menyampaikan aspirasi di DPRD Lamandau, kemarin. Yang terjadi malah sebaliknya. Penghasilan warga tidak meningkat, masih seperti sebelum tambang dibuka, mengandalkan kehidupan bertani dan berburu. Hutan sudah habis dibabat, begitu juga dengan hasil tambangnya sudah pula dikeruk. Herdi, aktivis lingkungan mengungkapkan, pengelolaan tambang bijih besi memiliki gaung cukup membuat daerah merasa mempunyai harapan dimasa mendatang. Namun dibalik harapan tersebut, mulai muncul kekhawatiran terhadap dampak yang akan ditimbulkan. "Sekarang kekhawatiran tersebut mulai terbukti. Masyarakat hanya jadi objek, jadi penonton sementara pemilik modal menikmati kekayaan alam. Kedepannya, bila tambang Cuma menyengsarakan warga sekitar, lebih baik ditutup saja," ucapnya saat dihubungi Kapos, kemarin. Juga yang perlu diperhatikan, yaitu serapan tenaga kerja lokal sesuai bidang yang dikuasai atau kualifikasi yang ada, kemudian dampak ekonomi bagi daerah. Serta dampak lainnya yang perlu diinventarisir secara berkelanjutan. Harapannya, inventarisir yang dilakukan berikut antisipasi secara komprehensif, gaung bidang pertambangan bukan lagi sebagai penomena fatamorgana masyarakat kabupaten Lamandau. Sekadar catatan, beberapa tahun lalu puluhan ijin kuasa pertambangan terpaksa dibekukan karena tidak memenuhi kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi pemegang KP diantaranya membuat laporan perkembangan kegiatan secara rutin, namun tidak dilaksanakan. Juga, harus membayar iuran land rent yakni kewajiban yang harus dipatuhi pemilik KP atas dasar perintah undang-undang, dan semuanya disetor kepada pusat, dengan perincian 64 persen untuk daerah, 16 persen bagian provinsi, untuk pusat kebagian 16 persen tetapi sering diabaikan. Juga masih banyak pemilik KP yang belum menyampaikan laporan administrasi, padahal pada semua tahapan laporan harus dibuat. Ijin KP dapat dicabut bila tidak memenuhi persyarakatan, seperti tidak melakukan kegiatan selama enam bulan, sehingga lahan tidak dikerjakan. Dari data yang dimiliki Kapos, tahun 2006 lalu sebanyak sembila kepala desa di Kecamatan Belantikan Raya membuat surat pernyataan tentang pertambangan. Pernyataan dibuat karena maraknya survey pertambangan diwilayah sembilan desa. Pernyataan ditujukan kepada bupati Lamandau, untuk menjadi perhatian Dinas Pertambangan dan Energi Lamandau sebagai leading sektor pertambangan. Dalam pernyataan, ada tiga point yang dikemukakan. Pertama, mengharapkan agar perusahaan tambang yang masuk, agar benar-benar memiliki investasi yang besar dan legal, serta memenuhi, memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang berdiam disekitar lokasi tambang. Kedua, dimohon kepada pemerintah daerah Lamandau, dapat menunjuk perusahaan tambang yang memenuhi syarat secara pemerintah dan secra legalitas kepada masyarakat. Ketiga, masyarakat pada prinsipnya siap menerima masuknya perusahaam tambang didaerahnya, asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Pernyataan ditembuskan pula ke dewan dan Bappeda Lamandau.

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar