Selasa, 04 Maret 2014

Pemprov Kalteng Buta Tuli Curhat Damang Dibalik Jeruji Besi Terkait PT BEK

PALANGKA RAYA - Curahan hati (curhat) Damang Kecamatan Teweh Timur Yustinus Syahran Rewa dari balik jeruji besi Polda Kaltim Balikpapan sungguh memilukan. Melalui surat yang dititipkan kepada mantan anggota GPDI Kalteng Bancai Kristian Erang ini menceritakan awal masuknya PT Bharinto Ekatama (BEK)  hingga terjadinya pencaplokan tata batas Kalteng.
 
Surat yang dicap basah Damang Teweh Timur itu, menyampaikan keluh kesah damang terkait hak-hak masyarakat Teweh Timur yang terancam hilang, yaitu berupa lahan hutan  sekitar 8.000 hektare (ha).
Dan dalam areal 8000 ha juga ada perusahan HPH yang beroperasi sejak 2006, yakni  PT Timberdana dengan mengatongi surat ijin RKT yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Kaltim.  Anehnya pihak Pemprov Kalteng terkesan tutup mata.

“Kesimpulan kami, sebagai masyarakat adat, jika Pemprov Kalteng tidak peduli tentu dapat diartikan buta, tuli, tidur, ngangur, ngaur, bungur. Terkhususnya bagi pihak-pihak yang terkait soal perbatasan. Terutama oknum-oknum yang melakukan kesepakatan-kesepakatan, dan negosiasi untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Kenapa ada pemasangan Hinting Pali di area PT BEK? Alasannya menurut Yustinus, berdasar perda Kalteng No 08 tahun 2003 tentang rencana tata ruang, serta SK Menhut No 529/Menhut-II/2012 tentang areal hutan di provinsi Kalteng seluas 15.300.000 ha yang mengacu pada perda No 08 tahun 2003.  Dimana areal PT BEK telah masuk wilayah Kalteng.

Yustinus dalam suratnya yang berjudul “Keberatan Damang Adat Teweh Timur” bercerita soal pemimpin adat diperbatasan Kalteng-Kaltim mewakili warga perbatasan.  Intinya, pihaknya dalam hal ini damang Teweh Timur keberatan terhadap  SK menhut No 621/menhut-II/2010, tertanggal 04 November 2010, tentang ijin pinjam pakai kawasan hutan unyuk PT BEK bekerja menambang batu bara dalam areal PKP2b seluas 571,10 ha yang rekomendasinya melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.“Padahal kawasan hutan tersebut masuk dalam kawasan hutan Kalteng. Menurut kami seharusnya rekomendasi dikeluarkan dinas kehutanan Kalteng,” ucapnya.

Jadi jika ijin pinjam pakai tersebut melalui Kaltim, maka hak-hak masyarakat adat di kawasan hutan semuanya diambil oleh Kaltim yang seharusnya diterima masyarakat adat Kalteng (Teweh Timur, Red).
Dikemukakannya,  kordinasi kedua pemprov yang dilakukan sejak tahun 2006 belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan belum ada ketok palu pengesahannya di DPR RI.
Anehnya PT BEK sudah mengantongi ijin pinjam pakai kawasan dari Menhut SK no 621/Menhut-II/2010, seluas 600 ha.

Lebih aneh lagi, rekomendasinya melalui dinas kehutanan Provinsi  Kaltim, sedangkan berdasarkan perda provinsi Kalteng No 08 tahun 2003 serta SK  No 529/menhut-II/2012 kawasan tersebut mutlak masuk Kalteng.

 “Kami masyarakat adat yang berhak atas kawasan hutan itu secara tidak langsung sebagai pengemis di lumbung sendiri. Dimana  hak-hak otonomi seperti pemasukan dinikmati Kaltim, ironis memang. Padahal sejak 1957 tata batas kedua provinsi berjalan normal. (ono/*/al)

Sumber berita:  http://kaltengpos.web.id
Sumber gambar: http://bondosetyo.files.wordpress.com

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar