TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) Jatim, Hadi Prajoko, menginginkan adanya pengakuan hukum aliran penganut kepercayaan oleh Pemerintah dan masuk dalam kartu identitas penduduk.
"Selama ini Pemerintah terkesan memarjinalkan penghayat kepercayaan. Kami ingin diberikan hak yang sama seperti pemeluk agama lain," kata Hadi pada pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) HPK Indonesia di Ruang Gajahmada Pangkalan TNI AL, Jalan Yos Sudarso, Kota Malang, Senin (11/11/2013).
"Kami merekomendasikan ke Pemerintah agar ada pengakuan hukum adat. Hukum adat dimasukkan ke Undang-undang. Nantinya masyarakat bisa melakukan perkawinan menggunakan hukum adat," ujarnya.
Dikatakan, Munaslub dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum HPK Indonesia, diikuti 2.000 peserta dari 1.223 rumpun kepercayaan di 27 provinsi di Indonesia.
Ketua MPR Sidharto Danusubroto yang hadir dalam acara itu menyatakan, Pemerintah tidak boleh membedakan hak penghayat kepercayaan karena merupakan bagian dari warga negara yang menjunjung tinggi budaya asli Nusantara.
"Mengakui dan menghargai penghayat kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat merupakan bagian dari penegakan empat pilar bangsa," katanya.
Selain itu, dikatakan, Pemerintah juga harus memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan kepada penghayat kepercayaan, menjamin kenyamanan dalam beraktifitas. "Jangan sampai ada lagi kasus kekerasan maupun perusakan antarpenganut kepercayaan," ujarnya. (Samsul Hadi)
sumber :http://www.tribunnews.com
sumber foto: http://www.aman.or.id
Senin, 11 November 2013
Penganut Kepercayaan Ingin Diakui
AMAN KALTENG
Author & Editor
Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize
11:40 PM
Berita Masyarakat Adat, Cerita Dari Kampung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 Komentar:
Posting Komentar