Lokakarya dihadiri lembaga-lembaga yang berkepentingan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, dan juga para akademisi. Menurut ketua BPH AMAN Kalteng, Simpun Sampurna, ini untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang bisa di tempuh dalam memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
“Kita mengharapkan adanya langkah-langkah yang dapat dilaksanakan nantinya guna mendapatkan dan menguatkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta wilayah yang dikelolanya, khususknya di Kalteng ini. Dalam hal ini AMAN siap memperjuangkan tentang masa depan pengelolaan wilayah masyarakat hukum adat di Kalteng setelah keluarnya keputusan MK ini,” kata Simpun.
Lokakarya yang bertajuk fakta kontekstual (qua vadis) hutan adat pasca putusan MK No. 35/PUU-X/2012 ini untuk mendesak pemerintah agar menjalankan putusan tersebut dan juga segera mengesahkan RUU PPHMA. Untuk wilayah Kalteng, kata Simpun, bisa dibilang sebagai etintas yang cukup kuat keberadaannya. Hal ini didukung beberapa aspek, antara lain keberadaan lembaga adat, seperti kedamangan secara formal sudah diakui dan diatur melalui peraturan daerah propinsi Kalteng. Sementara wilayah dan haknya di atur dalam peraturan Gubernur tahun 2009.
Masyarakat hukum adat di Kalteng telah mengenal berbagai bentuk pengelolaan wilayah. Ada beberapa variasi, namun secara umum diatur seperti lokasi pemukiman, tempat berusaha, tempat-tempat yang dikeramatkan untuk beragam keperluan dan oleh berbagai sebab, bekas tempat berladang dan bekas kampung.
Sumber: Harian Tabengan; Kamis, 21 Nopember 2013; halaman 11.
Sumber foto: dokumen AMAN Kalteng

0 Komentar:
Posting Komentar