PALANGKA RAYA – Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng tidak henti-hentinya menyuarakan dan memperjuangkan hak masyarakat adat. Terbaru, AMAN menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang seluruh perwakilan AMAN se-kabupaten/ kota untuk dapat bersama memberikan masukan atas permasalahan yang dihadapi masyarakat adat sekarang ini.
FGD berlangsung di Aula Bapelkes Jalan Yos Sudarso, Selasa (10/9), dengan mengambil tema “Hutan Adat Adalah Hutan Yang Berada Di Wilayah Masyarakat Hukum Adat”.
Ketua PW AMAN Kalteng Simpun Sampurna mengatakan, adanya diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah perda, untuk mengisi kekosongan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012.
“Terdapat beberapa poin yang menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat posisi masyarakat hukum adat terhadap pengelolaan hutan. Sebab, hidup masyarakat adat bergantung pada kondisi hutan dan pengelolaannya, karena itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” kata Simpun.
Mengacu pada putusan MK, Simpun menjelaskan, pada pasal 1 angka 6 secara jelas menyatakan ‘hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat’. Artinya, pemerintah daerah harus segera merespon dengan tindakan yang positif. Diharapkan, dengan adanya revisi UU tersebut, pemerintah membuat suatu kebijakan baru yang terkait dengan penguatan hak-hak masyarakat adat. “Tujuannya demi meminimalkan konflik-konflik yang menjadi isu disintegrasi akhir-akhir ini,” kata Simpun.
Sumber tulisan: Harian Tabengan; Jumat 13 September 2013; halaman 11.
Jumat, 13 September 2013
AMAN Terus Suarakan Hak Masyarakat Adat
AMAN KALTENG
Author & Editor
Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize
3:59 PM
Berita Lainnya, Berita Masyarakat Adat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 Komentar:
Posting Komentar