Bertempat di hotel Batu Suli Internasional jalan Raden Saleh Palangka Raya, Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Tengah (AMAN Kalteng) menyelenggarakan sosialisasi/ diskusi tentang putusan MK No.35/PUU-X/2012.
Bertemakan ‘Kembalikan Hutan Adat Kami’ sosialisasi ini di laksanakan pada Selasa (30/7) lalu. Menurut ketua panita pelaksana, Kesiadi tujuan dari kegiatan adalah memberikan rekomendasi ke pemerintah dan sekaligus merespon surat edaran menteri kehutanan.
Peserta diskusi lebih dari 35 orang dengan menghadirkan pembicara langsung Ketua BPH AMAN Wilayah Kalimantan Tengah Simpun Sampurna, Anggota DAMANAS REGION Kalimantan, Ambu Naptamis,SH,MH dan Biro UKP3 (Unit Kerja Pelayanan Pecepatan Pemetaan Partisipatif), Abdul Rahman. Dari pantauan penulis ketua DAD (Dewan Adat Dayak), H. Sabran Achmad tampak hadir juga beberapa utusan dari komunitas Masyarakat Adat (MA) kabupaten, kota dan dari pemerintah.
“Keputusan MK ini kemenangan kita bersama dan juga kemenangan masyarakat adat di seluruh nusantara,” kata Simpun Sampurna. Ia juga berterima kasih kepada pemerintah melalui putusan MK membedakan hutan adat dan hutan negara, dengan demikian masyarakat adat bisa mengelola hutan adat di wilayah adatnya, jelas Dadut panggilan sehari-harinya.
Sosialisasi dan diskusi ini menghasilkan beberapa point antara lain, dengan putusan MK ini maka masyarakat harus bangga, karena hutan adat mereka akan segera dikembalikan oleh Negara; ketika kita berbicara tentang hutan adat maka kita pasti berbicara juga tentang wilayah adat; jika mengacu pada hutan desa maka wilayah adat akan kembali pada pemerintah karena desa merupakan lingkup pemerintah terkecil, sedangkan isi Undang-Undang Kehutanan pasal 67 jelas menyatakan bahwa masyarakat adat di akui sepanjang kenyataannya masih ada dan sesuai dengan perkembangan.
Hasil lainnya juga menegaskan hukum positif dan hukum adat harus saling memperkuat, hukum positif tidak boleh masuk ke ranah hukum adat. Kalau ada permasalahan adat harus diselesaikan secara hukum adat juga; MA telah diakui PBB; Hutan adat dan tanah sudah termasuk wilayah adat.
Terkait momentum, hasil dari diskusi ini mengingatkan masyarakat adat putusan ini untuk membangun kepercayaan diri kembali; Ketika hutan adat dikembalikan oleh Negara ke masyarakat adat maka berhak mengelola tanah-tanah tersebut sesuai dengan kebutuhan dan diharapkan jangan sampai di jual; Bersama-sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Kalteng terkait isu-isu masyarakat adat; Ke depan harus ada tata ruang wilayah adat untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah adat di Kalimantan Tengah.
Pertemuan ini juga merekomendasikan terkait Surat Edaran Menteri Kehutanan RI No: SE 1/ II/ 2013, Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/ PUU-X/ 2012 yaitu: Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota segera membuat regulasi dalam bentuk PERDA yang sinergis dengan putusan MK untuk mengisi kekosongan hukum pada saat putusan MK No.35/ PUU-X/ 2012; Antara hukum adat dan hukum positif tidak boleh saling memasuki ranah, permasalahan adat tidak boleh di tangani oleh hukum positif. Harus secara adat yang menyelesaikannya; Pemerintah memfasilitasi lokakarya tentang batasan-batasan wilayah adat.
Rekomendasi lainnya, pemerintah segera membuat surat himbauan untuk memasang plangisasi di wilayah MA supaya pemerintah mengetahui posisi dan batas wilayah MA; Pemerintah segera menghimbau untuk semua pihak, segera melakukan pemetaan wilayah Adat yang standar dalam bentuk peta berskala; Pemerintah harus memanfaatkan hutan dengan baik sesuai dengan fungsinya agar hak-hak MA tidak diberikan untuk perkebunan, pertambangan dan yang lainnya yang sudah didiami oleh masyarakat; Pemerintahan dan MA perlu bermusyawarah dan bermufakat dalam menyikapi putusan MK 35/PUU-X/2012; Pemerintahan beserta perangkatnya provinsi, kabupaten dan kota segera mendata wilayah adat di setiap kabupaten dan kota, serta peta wilayah adat dituangkan di dalam RTRWP dan RTRWK.
Keterangan foto: Para Nara Sumber (atas); Sabran Ahmad (Tengah); foto bersama (bawah)
Sumber tulisan: Rokhmond Onasis; Sumber Foto: dokumen AMAN Kalteng.
Jumat, 02 Agustus 2013
Sosialisasi dan Tindak Lanjut Putusan MK
AMAN KALTENG
Author & Editor
Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize
4:26 PM
Berita Lainnya, Berita Masyarakat Adat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Komentar:
Posting Komentar