Selasa, 04 Desember 2012

UNDRIP dan FPIC


UNDRIP merupakan singkatan dari United Nation Declaration on the Rights of Indigineous People. Dalam bahasa Indonesia berarti Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat. UNDRIP telah diadopsi oleh General Assembly Resolution 61/295 (Resolusi Sidang Umum PBB) pada tanggal 13 September 2007. Dengan demikian UNDRIP menjadi acuan dalam hal yang berkaitan dengan Hak-Hak Masyarakat Adat bagi negara anggota PBB (Termasuk Indonesia-Red).
            Merupakan salah satu standar minimal untuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Azasi Manusia (HAM) Masyarakat Adat, memberi penegasan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak kolektif, antara lain yang terpenting adalah hak atas menetukan nasib sendiri, hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam, hak atas identitas budaya dan kekayaan intelektual, hak atas Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan hak atas penentuan model dan bentuk-bentuk pembangunan yang sesuai bagi merek sendiri.
            Indoensia merupakan salah satu negara yang menandatangani UNDRIP, sehingga Hak-Hak Masyarakat Adat tercantum dalam Deklarasi ini mengikat Indonesia secara moral untuk mengakui, mengakui dan memenuhi Hak-Hak Masyarakat Adat di wilayah Indonesia. Dengan demikian, UNDRIP merupakjan salah satu alat bagi masyarakat adat  di Indonesia menekan Pemerintah Indonesia agar mengakui, menghormati dan memenuhi Hak-Hak Masyarakat Adat.
            Apa ini UNDRIP?
            Deklarasi PBB ini memuat 24 paragraf pembukaan dan 46 pasal yang mencantumkan dan menjelaskan hak-hak asasi internasional Masyarakat Adat. Di antara isi Deklarasi ini yang penting adalah diakuinya Hak-Hak Masyarakat Adat : Hak untuk mendefinisikan diri sendiri sebagai Masyarakat Adat; Hak untuk menetukan Nasib Sendiri; Hak atas Tanah, wilayah dan sumber daya yang terkandung dan didalamnya; Hak untuk menyetujui tanpa paksaan atas segala macam kegiatan pembanguna di tanah dan wilayah mereka; dan Hak-Hak yang tercantum dalam instrumen-instrumen HAM Lainnya.
            Deklarasi ini juga bersifat khusus karena berbicara tentang hak bersama (kolektif) . hal ini penting bagi Masyarakat Adat karena sebagian besar aspek dalam kehidupan Masyarakat Adat dilakukan secara bersama-sama, khususnya mengenai tanah dan sumberdaya alam.
            Bagian pembukaan berisi 24 alinea. Berisi tentang pengakuan bahwa ketidakadilan di masa lalu terhadap MA, termasuk penjajahan; menegaskan kesetaraan Masyarakat Adat dengan yang lain dan pentingnya memajukan dan menghormati hak-hak yang melekat pada Masyarakat Adat. Mengakui pula bahwa penghormatan pengetahuan Masyarakat Adat berkontribusi positif terhadap pembanguna berkelanjutan dan lingkungan.
            Badan operasional berisi 46 pasal. Bagian ini berisi pasal-pasal yang merangkum hak-hak Masyarakat Adat yang diakui oleh PBB (Sumber: “Panduan Praktis Untuk Masyarakat Adat Dalam Perjuangan. Perlindungan Masyarakat Adat & REDD” AMAN Kalimantan Tengah-TIFA 2012, 26-28).

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar