UNDRIP merupakan singkatan
dari United Nation Declaration on the Rights of Indigineous People. Dalam
bahasa Indonesia berarti Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak
Masyarakat Adat. UNDRIP telah diadopsi oleh General Assembly Resolution 61/295
(Resolusi Sidang Umum PBB) pada tanggal 13 September 2007. Dengan demikian
UNDRIP menjadi acuan dalam hal yang berkaitan dengan Hak-Hak Masyarakat Adat
bagi negara anggota PBB (Termasuk Indonesia-Red).
Merupakan
salah satu standar minimal untuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak
Azasi Manusia (HAM) Masyarakat Adat, memberi penegasan bahwa Masyarakat Adat
memiliki hak kolektif, antara lain yang terpenting adalah hak atas menetukan
nasib sendiri, hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam, hak atas identitas
budaya dan kekayaan intelektual, hak atas Free, Prior and Informed Consent
(FPIC) dan hak atas penentuan model dan bentuk-bentuk pembangunan yang sesuai
bagi merek sendiri.
Indoensia
merupakan salah satu negara yang menandatangani UNDRIP, sehingga Hak-Hak
Masyarakat Adat tercantum dalam Deklarasi ini mengikat Indonesia secara moral
untuk mengakui, mengakui dan memenuhi Hak-Hak Masyarakat Adat di wilayah
Indonesia. Dengan demikian, UNDRIP merupakjan salah satu alat bagi masyarakat
adat di Indonesia menekan Pemerintah
Indonesia agar mengakui, menghormati dan memenuhi Hak-Hak Masyarakat Adat.
Apa
ini UNDRIP?
Deklarasi
PBB ini memuat 24 paragraf pembukaan dan 46 pasal yang mencantumkan dan
menjelaskan hak-hak asasi internasional Masyarakat Adat. Di antara isi Deklarasi
ini yang penting adalah diakuinya Hak-Hak Masyarakat Adat : Hak untuk mendefinisikan
diri sendiri sebagai Masyarakat Adat; Hak untuk menetukan Nasib Sendiri; Hak
atas Tanah, wilayah dan sumber daya yang terkandung dan didalamnya; Hak untuk
menyetujui tanpa paksaan atas segala macam kegiatan pembanguna di tanah dan
wilayah mereka; dan Hak-Hak yang tercantum dalam instrumen-instrumen HAM
Lainnya.
Deklarasi
ini juga bersifat khusus karena berbicara tentang hak bersama (kolektif) . hal
ini penting bagi Masyarakat Adat karena sebagian besar aspek dalam kehidupan
Masyarakat Adat dilakukan secara bersama-sama, khususnya mengenai tanah dan
sumberdaya alam.
Bagian
pembukaan berisi 24 alinea. Berisi tentang pengakuan bahwa ketidakadilan di
masa lalu terhadap MA, termasuk penjajahan; menegaskan kesetaraan Masyarakat
Adat dengan yang lain dan pentingnya memajukan dan menghormati hak-hak yang
melekat pada Masyarakat Adat. Mengakui pula bahwa penghormatan pengetahuan
Masyarakat Adat berkontribusi positif terhadap pembanguna berkelanjutan dan
lingkungan.
Badan
operasional berisi 46 pasal. Bagian ini berisi pasal-pasal yang merangkum
hak-hak Masyarakat Adat yang diakui oleh PBB (Sumber: “Panduan Praktis Untuk
Masyarakat Adat Dalam Perjuangan. Perlindungan Masyarakat Adat & REDD” AMAN
Kalimantan Tengah-TIFA 2012, 26-28).

0 Komentar:
Posting Komentar