Kamis, 20 Desember 2012

AMAN KALTENG Mengadakan Diskusi Publik, Membahas tentang RUU PPHMA Versi AMAN & Versi BALEG.

VIDEO AMAN KAlTENG Mengadakan Diskusi Publik.

Rekomendasi dari Dialog Publik Konsultasi Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
Aula Hotel Batu Suli, Palangka Raya, 14 Desember 2012

Berdasarkan hasil Dialog Publik Dialog Publik Konsultasi Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Tengah yang menghadirkan 3 Narasumber yaitu Erasmus Cahyadi (PB AMAN), Lodi H. Inoh (Fakultas Hukum Universitas palangka Raya) dan Amir Hamzah K. Hadi (Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah) serta dihadiri oleh 71 orang peserta yang berasal dari pengurus AMAN di wilayah Kalimantan Tengah, perwakilan Masyarakat Adat, LSM, Media, instansi pemerintah menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

1.   Menolak judul RUU PPHMA dengan alasan Masyarakat Adat tidak dapat dilihat hanya dari segi hukum tetapi juga dari aspek yang lain seperti ekonomi, budaya, kepercayaan, sosial dan sistem politiknya sendiri. Oleh karena itu kami usulkan agar menggunakan judul Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Kami berpandangan bahwa judul tersebut lebih mencakup keseluruhan realitas sosial Masyarakat Adat.

2.   Menolak kewenangan penuh pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan proses identifikasi, dan verifikasi Masyarakat Adat dengan alasan bahwa hal tersebut melanggar asas-asas self identification, keadilan, partisipasi, transparansi, kesetaraan dan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan Masyarakat Adat. Oleh karena itu kami mengusulkan agar :
a.    Proses identifikasi dilakukan sendiri oleh Masyarakat Adat.
b.   Proses verifikasi dilakukan oleh satu lembaga yang sifatnya independen yang terdiri dari unsur pemerintah, Masyarakat Adat, akademisi, dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.
c.    Hasil verifikasi disampaikan kepada Bupati untuk ditetapkan.

3.   Menolak prosedur hukum secara sentralistik dalam menetapkan keberadaan Masyarakat Adat, dimana draft yang sedang dibahas oleh BALEG memberikan kewenangan kepada presiden untuk memutuskan tentang keberadaan Masyarakat Adat. Kami mengusulkan agar penetapan mengenai keberadaan Masyarakat Adat dilakukan oleh Bupati dengan surat keputusan. Usulan ini kami sampaikan dengan dasar berpikir bahwa pemerintah daerah (Bupati) adalah pihak yang paling mengetahui keberadaan Masyarakat Adat di daerahnya. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada Bupati sebagai pelaksana pemerintah di daerah (desentralisasi).

Demikian rekomendasi ini kami sampaikan agar badan legislasi DPR-RI memasukannya dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang sedang dibahas.


AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar