VIDEO AMAN KAlTENG Mengadakan Diskusi Publik.
Rekomendasi dari Dialog
Publik Konsultasi Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak
Masyarakat Adat
Aula Hotel Batu Suli, Palangka Raya, 14 Desember 2012
Berdasarkan hasil Dialog Publik Dialog Publik Konsultasi
Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak
Masyarakat Adat yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) Wilayah Kalimantan Tengah yang menghadirkan
3 Narasumber yaitu Erasmus Cahyadi (PB AMAN), Lodi H. Inoh (Fakultas Hukum Universitas
palangka Raya) dan Amir Hamzah K. Hadi (Biro Hukum Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah) serta dihadiri oleh 71 orang peserta yang berasal dari pengurus
AMAN di
wilayah Kalimantan Tengah, perwakilan Masyarakat
Adat, LSM, Media, instansi pemerintah menyampaikan
rekomendasi sebagai berikut :
1.
Menolak judul RUU PPHMA dengan alasan Masyarakat Adat
tidak dapat dilihat hanya dari segi hukum tetapi juga dari aspek yang lain
seperti ekonomi, budaya, kepercayaan, sosial dan sistem politiknya sendiri.
Oleh karena itu kami usulkan agar menggunakan judul Undang-Undang tentang
Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Kami berpandangan bahwa
judul tersebut lebih mencakup keseluruhan realitas sosial Masyarakat Adat.
2.
Menolak kewenangan penuh pemerintah dan pemerintah daerah
dalam melakukan proses identifikasi, dan verifikasi Masyarakat Adat dengan
alasan bahwa hal tersebut melanggar asas-asas self identification, keadilan, partisipasi, transparansi,
kesetaraan dan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan Masyarakat Adat. Oleh
karena itu kami mengusulkan agar :
a.
Proses identifikasi dilakukan sendiri oleh Masyarakat
Adat.
b.
Proses verifikasi dilakukan oleh satu lembaga yang
sifatnya independen yang terdiri dari unsur pemerintah, Masyarakat Adat,
akademisi, dan organisasi-organisasi masyarakat sipil.
c.
Hasil verifikasi disampaikan kepada Bupati untuk
ditetapkan.
3.
Menolak prosedur hukum secara sentralistik dalam menetapkan
keberadaan Masyarakat Adat, dimana draft yang sedang dibahas oleh BALEG
memberikan kewenangan kepada presiden untuk memutuskan tentang keberadaan
Masyarakat Adat. Kami mengusulkan agar penetapan mengenai keberadaan Masyarakat
Adat dilakukan oleh Bupati dengan surat keputusan. Usulan ini kami sampaikan
dengan dasar berpikir bahwa pemerintah daerah (Bupati) adalah pihak yang paling
mengetahui keberadaan Masyarakat Adat di daerahnya. Selain itu juga dimaksudkan
untuk memberikan kewenangan kepada Bupati sebagai pelaksana pemerintah di
daerah (desentralisasi).
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan agar badan legislasi
DPR-RI memasukannya dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan
Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang sedang dibahas.

0 Komentar:
Posting Komentar