Rabu, 17 Oktober 2012

Singkronkan Program Pemerintah dan Investor

Harian Umum Tabengan,  
2 RAPERDA INISIATIF DPRD
Dalam rangka menyukseskan pendidikan yang merata serta menyingkronisasikan program pemerintah dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang masih minim direalisikan oleh dunia investasi di daerah ini, DPRD Kalteng melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) menyampaikan pidato pengantar tentang 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalteng, masing-masing tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
Penjelasan Balegda terhadap 2 Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012 DPRD Kalteng, yang berlangsung, Senin (15/10) malam, di gedung DPRD Kalteng, Jalan S Parman No 2, Palangka Raya. Rapat Paripurna yang berlangsung pukul 19.30 WIB tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng Hendry S Dalim didampingi Arief Budiatmo serta dihadiri Wagub Kalteng Achmad Diran.
Ketua Balegda Kalteng Yohanes Freddy Ering, dalam penjelasannya mengatakan, salah satu faktor yang menentukan terbentuknya sumber daya manusia (SDM) masyarakat Kalteng yang berkualitas adalah pendidikan. Oleh sebab itu, pendidikan harus diberi perhatian serius. Menurutnya, urgensinya suatu Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digarap, bukan hanya untuk memenuhi hak prakarsa DPRD. Melainkan, karena kebutuhan riil dan empirik masyarakat Kalteng yang terekam dalam kunjungan kerja anggota DPRD Kalteng ke daerah pemilihan masing-masing.
Raperda tersebut juga seirama dengan program Kalteng Harati sebagai program prioritas Pemprov Kalteng di bidang pendidikan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendidikan, diantaranya tingkat pelayanan pendidikan pada masyarakat di daerah pedalaman/terpencil/terpinggir masih perlu ditingkatkan. Kemudian, kompetensi dan relevansi serta daya saing lulusan satuan pendidikan yang perlu peningkatan, khususnya satuan pendidikan yang berada di daerah pedalaman/terpencil. “Agar pelaksanaan pendidikan di Kalteng ini dapat lebih merata hingga pedalaman,” katanya.
Yang tak kalah penting adalah penghargaan bagi tenaga pendidik dan anak didik yang berprestasi, penyebarluasan tenaga pendidik atau guru belum merata. Kemudian, strategi khusus dalam mewujudkan pelayanan pendidikan prima, meningkatkan program wajib belajar (wajar) 9 tahun yang kemudian ditingkatkan menjadi wajib belajar (wajar) 12 tahun. Menata muatan lokal agar terarah untuk memperkuat 4 pilar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Menggagas pemahaman 4 pilar kebangsaan dalam bentuk pengetahuan maupun keterampilan, pengembangan pendidikan pada daerah pengembangan industri perkebunan dan pertambangan serta, penguatan pendidikan karakter di setiap jenjang pendidikan.
“Raperda Penyelenggaraan Pendidikan bermaksud mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa guna memberdayakan warga Kalteng, agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan dapat proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam upaya perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga Kalteng,” jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Kalteng ini juga menjelaskan, dalam menjaga agar dimensi sosial dan lingkungan berkontribusi positif bagi dunia usaha, terbuka wilayah dan ruang untuk melakukan sinkronisasi antara dimensi sosial dan lingkungan dengan ”social capital” atau modal perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Dalam perspektif tanggung jawab sosial perusahaan menjadi bagian dari modal, sebab didalamnya terkandung investasi dan “social cost”, haruslah dibaca sebagai strategi untuk menjaga kondisi sosial, politik, keamanan, ketertiban, ekonomi, budaya agar daerah semakin baik, semakin sejahtera, dan semakin bermartabat.
“Untuk itu DPRD Kalteng melalui Balegda merasa sangat tepat untuk menghadirkan suatu Raperda tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,  yang mampu membangun sinkronisasi yang harmonis antara program dan kegiatan pemerintah daerah dengan tanggung jawab sosial perusahaan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kata Freddy, masih banyak perusahaan yang enggan melaksanakan tanggungjawab sosial dengan alasan sudah membayar pajak dan retribusi. Untuk kepentingan tersebut, maka Raperda tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan digunakan sebagai regulasi antara perusahaan dengan para pemangku kepentingan dalam rangka memberdayakan masyarakat, serta menegaskan kedudukan Pemprov Kalteng dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar