PALANGKA RAYA –Pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin pendirian pabrik kelapa sawit (PKS), diminta memperhatikan hasil kebun rakyat yang telah produksi. Hal itu dimaksudkan agar pendirian PKS tidak menjadi mubazir. Pendapat itu disampaikan anggota DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, beberapa hari lalu.
Secara khusus, diakui Punding, tidak ada undang-undang yang melarang seseorang untuk membangun pabrik. Namun yang perlu dipikirkan, jangan sampai setelah pabrik itu didirikan, perusahaan justru meminta lahan ke pemerintah daerah karena tidak ada tandan buah segar (TBS) sawit.
“Untuk itu kita meminta kepada pemerintah kabupaten/kota agar jangan memberikan izin pendirian PKS dengan sembarangan, tetapi sebaiknya melihat bagaimana hasil kebun rakyat yang ada di Kalteng sekarang ini, sudah tertampung atau belum,” kata Punding.
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng V, yang meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini, pemerintah daerah harus jeli. Jangan sampai pemberian izin PKS hanya menjebak pengusaha yang ingin mendirikan pabrik. Karena tidak ada hasil produksi sawit yang masuk, pabrik yang didirikan jadi mubazir dan merugikan pengusaha. Dan jika kemudian, karena tuntutan dari pihak pengusaha, pemerintah daerah kemudian memberikan izin lahan untuk pembukaan kebun.
Hal tersebut akan mengancam lahan pertanian serta hutan yang sudah ditetapkan fungsinya. “Pemda harus melihat apakah banyak kebun rakyat yang belum tertampung. Jangan jebak pengusaha yang ingin mendirikan pabrik, yang nantinya justru akan mengancam lahan-lahan yang ada,” pungkas anggota Komisi B DPRD Kalteng ini.

0 Komentar:
Posting Komentar