Jakarta, Kompas - Pemutihan izin-izin
pertambangan dan perkebunan di kawasan hutan dinilai bertentangan dengan
perundang-undangan. Hal itu dianggap jalan pintas dan cara mudah Kementerian
Kehutanan menangani sejumlah kebijakan pemerintah daerah menerbitkan izin-izin.
Tanggal 6 Juli 2012, pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah No 60/2012 tentang Tata Cara Perubahan
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP No 61/2012 tentang Penggunaan
Kawasan Hutan. Keduanya menggantikan PP 10/2010 dan PP 24/2010. Kementerian
Kehutanan menolak kebijakan mereka disebut sebagai upaya pemutihan karena
lokasi perizinan di area yang sesuai peraturan daerah tata ruang serta
diwajibkan mengikuti prosedur pelepasan/alih fungsi hutan.
Meskipun demikian, Koalisi Masyarakat
Sipil yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sawit Watch,
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, HuMa, Silvagama, dan Greenpeace
Indonesia, Rabu pekan lalu, menyampaikan protes. Mereka mendesak pemerintah
membatalkan dan mencabut kembali kedua PP itu.
”Kami pun sedang menyusun judicial review
(uji materi) jika pemerintah tidak segera membatalkan PP No 60/2012 dan PP No
61/2012,” kata Yuyun Indradi, Juru Kampanye Politik Kehutanan Greenpeace
Indonesia, di Jakarta, Selasa (11/9).
Ia memaparkan, penerbitan kedua PP itu
akan memutihkan sekitar 920.000 hektar kebun dan 800.000 hektar tambang di
kawasan hutan yang tumpang tindih dengan area penggunaan lain (perda). ”PP
berpotensi memberi impunitas atas pelanggaran hukum dan mencoba menyalahkan
pemberlakuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,”
paparnya.
Sementara itu, Abetnego Tarigan, Direktur
Eksekutif Nasional Walhi, menyatakan, upaya pemutihan melalui PP bakal
menyelamatkan 23 perusahaan. ”Terdapat izin atas 23 perusahaan dengan luasan
sekitar 360.860 hektar yang terduga melanggar undang-undang yang akan
’terselamatkan’ dari tuntutan hukum atas pemberlakuan kedua PP itu,” tuturnya.
Terpisah, Deputi Program Pengembangan
Hukum Lingkungan ICEL Dewi Tresya mengatakan, PP itu seharusnya tidak membebaskan
pelaku usaha di kawasan hutan (tanpa izin) dari penegakan hukum pidana.
Faktanya, sanksi pidana itu tidak diatur dalam PP.
Dewi memaklumi penerbitan kedua PP sebagai
jalan tengah atas kesalahan-kesalahan pemerintah. Meski demikian, ia berharap
pemerintah tetap berwibawa dengan mewajibkan pengurusan dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan.
Penerbitan PP terkait UU No 26/2007
tentang Penataan Ruang (menggantikan UU No 24/1992). Pada UU No 26/2007 tak ada
peraturan peralihan yang memberi kejelasan bagi pemohon izin sebelumnya. Kedua
PP itu menjelaskan proses yang harus dilakukan pemilik izin sebelum terbit UU
No 26/2007.
Keberadaan UU No 24/1992 memunculkan perda
yang mengubah peruntukan dan fungsi kawasan hutan, tetapi tak mengacu UU No
41/1999 (Kehutanan). Untuk menyinkronkan, Mendagri membentuk Tim Padu Serasi.
Upaya ini belum berhasil di beberapa daerah.

0 Komentar:
Posting Komentar