Minggu, 16 Desember 2012

AMAN Persoalkan RUU PPHMA Versi Baleg DPR RI


Dialog Publik
PALANGKA RAYA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng menggelar Dialog Publik dalam rangka menampung masukan dari berbagai pihak, terutama masyarakat adat mengenai Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA).
Narasumber dialog yang berlangsung di Hotel Batu Suli Internasional, Palangka Raya, Jumat (14/12), tersebut dari Pengurus Besar AMAN Erasmus Cahyadi, akademisi Lodi H Inoh, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalteng Amir Hamzah K Hadi.
Menurut Erasmus, terdapat perbedaan redaksional antara draf RUU PPHMA yang dimiliki Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan draf RUU PPHMA yang diajukan AMAN. Baleg menggunakan redaksional masyarakat hukum adat, sementara AMAN Kalteng hanya masyarakat adat. ”Pemahaman yang dimiliki Badan Legislasi DPR RI ini tidak mengakomodasi semua kepentingan masyarakat adat,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, DPR RI memasukan hukum dalam redaksinya, padahal dengan mencantumkan kata itu, justru banyak hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat adat tidak termasuk di dalamnya.  Tujuan diajukannya RUU PPHMA, ujar dia, sebenarnya terdapat 3 hal. Pengakuan secara hukum, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat.
“Yang menjadi pertanyaan, apabila mempergunakan redaksi masyarakat hukum adat, maka yang diatur hanya sebatas apa yang menjadi ketentuan dalam penataan masyarakat adat itu saja. Terus bagaimana dengan budaya, kepercayaan, ataupun cara pengobatan yang mereka (masyarakat adat) miliki selama puluhan tahun. Oleh sebab itu, masukan dari AMAN ini diharapkan menjadi acuan dalam pembahasan RUU versi Baleg DPR RI,” bebernya.
Saat ini,  sambung dia, dari 20 cabang AMAN di seluruh Indonesia melakukan konsultasi publik di daerahnya masing-masing. Hasil konsultasi itu selanjutnya direkomendasikan kepada Baleg DPR RI untuk dimasukan dalam RUU tersebut. “Terpenting, rekomendasi itu merupakan keinginan dari masyarakat adat itu sendiri. Namun demikian, agar tidak terjadi penyimpangan terhadap pengakuan masyarakat adat, akan dilakukan identifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Sebelumnya Ketua PW AMAN Kalteng Simpun Sampurna menjelaskan, pada akhir tahun 2011 lalu, melalui Rapat Paripurna telah disahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2012. Dan salah satunya adalah RUU PPHMA. Dalam rapat terakhir Baleg DPR RI pada 2011 lalu, draf yang disusun AMAN itu kemudian secara formal diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan untuk dijadikan salah satu RUU yang akan dibahas dan disahkan pada 2012.
Kemudian memasuki pertengahan 2012, Baleg membentuk tim peneliti dan penyusun RUU PPHMA dan bahan dari AMAN akan dijadikan bahan dasar oleh Baleg. Seiring berjalannya waktu, draf versi Baleg banyak hal yang tidak terakomodasi. Hal itu dinilai AMAN sangat mengejutkan, karena beberapa konsep kunci dalam RUU PPHMA versi AMAN tidak muncul. Pembahasan RUU tersebut dinilai lamban, terlebih dengan akan berakhirnya masa sidang tahun ini, tetapi belum dilakukan konsultasi publik kepada masyarakat adat dalam skala luas.
Sumber : http://media.hariantabengan.com/index/detail/id/30685

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar