Jumat, 21 September 2012

Buruh Kebun Sawit Meradang



Sumber : Kalteng Pos

PALANGKA RAYA - Sejumlah orang yang mengaku buruh kebun kelapa sawit beberapa perusahaan di Kabupaten Kotim mengadu ke DPRD Kalteng Jalan S Parman Palangka Raya, Rabu (19/9) kemarin. Mereka meradang karena setelah merasa diperlakukan tidak adil. Bahkan mereka menyebut perusahaan-perusahaan tempatnya bekerja masih menerapkan sistem perbudakan. Pada unjukrasa damai yang disertai beberapa aktivitas beralmamater BEM Unpar itu, mereka membawa beberapa orang yang fisiknya tidak normal. Ada yang matanya rusak, buta dan jalannya tertatih-tatih. Mereka ingin menyampaikan bukti bahwa orang-orang itu adalah korban perbudakan perusahaan. Para korban itu adalah Ahmad Royani, Nasir dan Mikael. Ketiganya mendapatkan cacat tubuh saat bekerja di PT Surya Inti Sawit Kahuripan, PT Katingan Indah Utama dan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia. Diantara pengunjukrasa juga ada beberapa perempuan yang menggendong bayi dan mengajak anak kecil Sebelum menuju ke gedung dewan dengan menumpang mobil, sepeda motor dan mobil bak terbuka, mereka berkumpul di halaman Gedung KONI Kalteng Bundaran Besar arah Jalan Tjilik Riwut. Sekitar pukul 09.00 mereka mulai bergerak ke sana. Aksi damai ini mendapat kawalan sekitar 150 polisi. "Hapuskan sistem perbudakan sesuai pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," teriak juru bicara Richard William yang juga Ketua Gabungan Pekerja Tanah Air (GAPTA) Kalteng. Rombongan disambut Ketua Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi A Jecky Dahir dan Walter S Penyang. Di hadapan para wakil rakyat, mereka menyuarakan keluhan dan pengaduannya. Ada yang menuntut PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) tempatnya bekerja memberikan haknya sesuai yang diatur Jamsostek. Mereka juga menganggap perusahaan tidak terbuka dalam pengelolaan dana kepesertaan jaminan itu. Tuntutan lainnya disampaikan bekas buruh PT Makin Group. Dia menuntut santunan dari perusahaan atas matanya yang mengalami kebutaan. Mereka juga menuntut santunan untuk ahli waris buruh yang meninggal pada kecelakaan kerja. Secara keseluruhan, mereka menyampaikan 17 tuntutan. Anggota dewan yang menerima pengunjukrasa sempat terlibat diskusi. Sampai akhirnya disepakati hanya 10 orang perwakilan yang bisa diterima. Perwakilan buruh ini diajak berdialog di ruang rapat. Pada kesempatan itu, Walter berjanji akan menindaklanjuti keluhan mereka. "Kami akan menampung aspirasi dari bapak, ibu sekalian. Masalah ini akan kami bahas bersama anggota DPRD. Sesudah itu kami akan menindaklanjuti tuntutan Anda dengan langkah-langkah yang sudah kami tetapkan," kata Walter.

AMAN KALTENG

Author & Editor

Berdaulat Mandiri Bermartabat - Exsist & Resist & Indigenize & Decolonize

0 Komentar:

Posting Komentar